total pendapatan netto/thn x 38% ( jasa photography) x 5% = xxxx
Pendapatan tidak kena pajak ( menikah 1 anak) =( xxxx)
Pajak yg harus dibayar = ooooo
NB: pendapatan tidak kena pajak perorangan: Rp 15.480.000
tanggugan kawin (1 istri) + Rp 1.320.000
tanggugan anak/ anak + Rp 1.320.000